Buat pemudik yang ingin balik menuju Jakarta, wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta telah mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan SIKM tersebut.
"Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan," ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin dikutip dari Kompas.com.
"Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM," lanjutnya melalui siaran pers.
Baca Juga: Tanpa SIKM Setelah Mudik dari Tegal Lolos Masuk Jakarta Lagi Kini Rumah Mereka Ditempel Stiker
Adapun untuk mendapatkan SIKM, calon penumpang harus mengajukan SIKM secara online di situs corona.jakarta.go.id
Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Pesawat di Masa PSBB? Wajib Bawa Dokumen Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR