MOTOR Plus-online.com - Simak ya bikers, tetap bisa naik pesawat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perlu diketahui, PT Angkasa Pura II (Persero) sudah mengingatkan pemudik atau warga lainnya masih bisa terbang.
Soalnya, ada pembatasan penerbangan yang berlaku sampai 7 Juni 2020.
Bagi brother yang mau mudik atau bepergian kemana pun, enggak bisa sembarangan.
Baca Juga: Larangan Mudik dan Arus Balik Berakhir Tanggal 31 Mei 2020 Namun Diperpanjang Semingguan
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 berikut dokumen yang harus dibawa supaya bisa mudik.
Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta
Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.
Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
Bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.
Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).
Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).
Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas
Buat pemudik yang ingin balik menuju Jakarta, wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta telah mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan SIKM tersebut.
"Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan," ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin dikutip dari Kompas.com.
"Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM," lanjutnya melalui siaran pers.
Baca Juga: Tanpa SIKM Setelah Mudik dari Tegal Lolos Masuk Jakarta Lagi Kini Rumah Mereka Ditempel Stiker
Adapun untuk mendapatkan SIKM, calon penumpang harus mengajukan SIKM secara online di situs corona.jakarta.go.id
Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Pesawat di Masa PSBB? Wajib Bawa Dokumen Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR