MOTOR Plus-online.com - Bikers yang mau perpanjang SIM bisa datang ke Polres atau Satpas karena SIM keliling belum beroperasi lagi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan mobil keliling lantaran masih dilakukan pengkajian pengoperasiannya di tengah pandemi Covid-19.
"SIM keliling belum operasional," kata Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/6/2020).
Meski demikian, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
" Perpanjangan SIM bisa dilaksanakan di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan," ungkap Lalu.
"Kemudian, bisa juga di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kabupaten," sambungnya.
Polisi menerapkan pembatasan waktu operasional dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada layanan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Untuk hari Senin hingga Jumat, layanan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Sementara, untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Sedangkan protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi di antaranya petugas mengenakan seragam berlengan panjang, pengecekan suhu tubuh petugas sebelum bertugas, penggunaan masker, penggunaan face shield, dan menerapkan physical distancing.
Seluruh kantor Satpas juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pembersihan atau disinfeksi secara berkala.
Walaupun seluruh kantor layanan SIM telah beroperasi, polisi tetap memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 29 Mei.
Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Keliling Belum Beroperasi, Perpanjangan Bisa Dilakukan di Kantor Satpas dan Polres",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR