Kemudian, 2.541 kendaraan pada 30 Mei, 3.637 kendaraan pada 31 Mei, dan 4.208 kendaraan pada 1 Juni.
Menurut Yusri, para pengendara yang tak memiliki SIKM akan diberikan dua opsi, yakni putar balik ke daerah asal atau menjalani karantina selama 14 hari di Jakarta.
"Putar balik atau harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," ujar Yusri.
Kepemilikan SIKM mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga 1 Juni, 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Tak Punya SIKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR