Gara-gara Gak Punya SIKM Jakarta, Sebanyak 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Ardhana Adwitiya - Selasa, 2 Juni 2020 | 12:50 WIB
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Petugas Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah Ibu Kota.

MOTOR Plus-online.com - Enggak punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, sebanyak 18.708 kendaraan dipaksa putar balik.

Mengutip dari Kompas.com, jumlah tersebut diambil sejak tanggal 27 Mei hingga 1 Juni 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan tersebut diputar balik itu terjaring operasi pemeriksaan SIKM di 20 pos pemeriksaan.

Pos pemerikasaan tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Makin Banyak, Polda Metro Jaya Pukul Mundur 3.637 Kendaraan Tak Punya SIKM, Mayoritas Pengendara Roda Dua

Baca Juga: Awas Pengendara Disuruh Putar Balik, Kemenhub Siapkan Penyekatan Khusus SIKM di 11 Titik Ini

"Jumlah kendaraan yang diputar balik di 9 pos di wilayah DKI Jakarta adalah 3.867 unit," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

"sedangkan kendaraan yang diputar balik di 11 pos di luar wilayah DKI adalah 14.841 unit," sambungnya.

Jumlah kendaraan yang disuruh putar balik di 20 pos pemeriksaan SIKM itu naik-turun sejak tanggal 27 Mei 2020.

Rinciannya, tercatat 2.898 kendaraaan dipaksa putar balik pada 27 Mei, 3.095 kendaraaan pada 28 Mei, 2.329 kendaraan pada 29 Mei.

Baca Juga: Jika Bikers Masuk Jakarta Harus Ada SIKM, Kalau Masuk Bali Wajib Mengisi Aplikasi Cekdiri

Kemudian, 2.541 kendaraan pada 30 Mei, 3.637 kendaraan pada 31 Mei, dan 4.208 kendaraan pada 1 Juni.

Menurut Yusri, para pengendara yang tak memiliki SIKM akan diberikan dua opsi, yakni putar balik ke daerah asal atau menjalani karantina selama 14 hari di Jakarta.

"Putar balik atau harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," ujar Yusri.

Kepemilikan SIKM mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga 1 Juni, 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Tak Punya SIKM"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular