MOTOR Plus-online.com - 82.573 pengendara yang melanggar PSBB selama 49 hari di Jadetabek diberikan teguran tertulis oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Saat ini yang melanggar PSBB hanya diberikan teguran tertulis bukan denda yang sudah diatur dalam peraturan.
Rencananya setelah ini baru akan dikenakan sanksi bagi yang pernah melanggar dan yang telah diberikan surat teguran.
Sanksi dendanya tidak murah bro, bisa jatuh miskin kalau sanksi denda diterapkan jika melanggar PSBB.
Baca Juga: Bikers Harus Tau Nih, Berakhir 4 Juni 2020 PSBB Depok Tak Diperpanjang, Tapi Ini Syaratnya
Selama 49 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jadetabek atau sampai 31 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat memberikan teguran tertulis kepada 82.573 pengendara roda dua dan roda empat, yang kedapatan telah melakukan pelanggaran PSBB.
Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 82.573 pelanggar PSBB itu, sebanyak 40.419 pelanggaran terjadi di Jakarta sementara 42.154 pelanggaran terjadi di wilayah penyangga.
Ia mengatakan dari total jumlah pelanggar PSBB itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yakni mencapai 33.871 pelanggar.
Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 14.548 orang.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR