Baca Juga: Resmi Berlakukan PSBB, Ribuan Kendaraan Bermotor di Karawang Disuruh Putar Balik, Ini Alasannya
"Untuk pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 10.485 orang dan melanggar jarak penumpang 10.028 orang," kata Sambodo, Selasa (2/6/2020).
Pelanggaran lainnya kata Sambodo adalah pelanggaran tidak menggunakan sarung tangan mencapai 9.788 pengendara.
Kemudian ojol membawa penumpang 1.577 kendaraan dan pengukuran suhu tubuh sebanyak 1.472 orang.
"Semua kasus pelanggaran diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
Baca Juga: Miris, Pelanggar PSBB di Kawasan Ini Mayoritas Anak Muda, Petugas Langsung Kasih Tindakan Tegas
Jika nanti mereka kedapatan mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp 100 Juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara.
Sambodo mengatakan dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.
Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sebanyak 82.573 Pengendara di Jadetabek Langgar PSBB, Terbanyak Pelanggaran Tak Pakai Masker,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR