MOTOR Plus-online.com - 82.573 pengendara yang melanggar PSBB selama 49 hari di Jadetabek diberikan teguran tertulis oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Saat ini yang melanggar PSBB hanya diberikan teguran tertulis bukan denda yang sudah diatur dalam peraturan.
Rencananya setelah ini baru akan dikenakan sanksi bagi yang pernah melanggar dan yang telah diberikan surat teguran.
Sanksi dendanya tidak murah bro, bisa jatuh miskin kalau sanksi denda diterapkan jika melanggar PSBB.
Baca Juga: Bikers Harus Tau Nih, Berakhir 4 Juni 2020 PSBB Depok Tak Diperpanjang, Tapi Ini Syaratnya
Selama 49 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jadetabek atau sampai 31 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat memberikan teguran tertulis kepada 82.573 pengendara roda dua dan roda empat, yang kedapatan telah melakukan pelanggaran PSBB.
Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 82.573 pelanggar PSBB itu, sebanyak 40.419 pelanggaran terjadi di Jakarta sementara 42.154 pelanggaran terjadi di wilayah penyangga.
Ia mengatakan dari total jumlah pelanggar PSBB itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yakni mencapai 33.871 pelanggar.
Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 14.548 orang.
Baca Juga: Resmi Berlakukan PSBB, Ribuan Kendaraan Bermotor di Karawang Disuruh Putar Balik, Ini Alasannya
"Untuk pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 10.485 orang dan melanggar jarak penumpang 10.028 orang," kata Sambodo, Selasa (2/6/2020).
Pelanggaran lainnya kata Sambodo adalah pelanggaran tidak menggunakan sarung tangan mencapai 9.788 pengendara.
Kemudian ojol membawa penumpang 1.577 kendaraan dan pengukuran suhu tubuh sebanyak 1.472 orang.
"Semua kasus pelanggaran diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
Baca Juga: Miris, Pelanggar PSBB di Kawasan Ini Mayoritas Anak Muda, Petugas Langsung Kasih Tindakan Tegas
Jika nanti mereka kedapatan mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp 100 Juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara.
Sambodo mengatakan dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.
Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sebanyak 82.573 Pengendara di Jadetabek Langgar PSBB, Terbanyak Pelanggaran Tak Pakai Masker,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR