Street Manners: Bikers Harus Tahu, Klakson Motor Mati Langsung Ditilang Polisi, Siap-siap Setor Rp 250 Ribu

Ahmad Ridho,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 3 Juni 2020 | 08:05 WIB
Instagram/@tmcpoldametro
Ilustrasi polisi melakukan tilang.

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu nih kalau klakson motor mati langsung ditilang polisi, siap-siap membayar denda Rp 250 ribu.

Setiap motor sudah dari pabrikan dilengkapi dengan klakson atau pemberi isyarat dengan suara di jalan.

Klakson merupakan alat penunjang keselamatan di jalan, maka tak heran jika perangkat itu jadi hal wajib yang juga diatur dalam UU Lalu Lintas.

Klakson adalah kelengkapan kendaraan yang menjadi alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain.

Baca Juga: Begini Trik Gampang Atasi Suara Klakson Motor Mendadak Mampet, Jangan Buru-buru ke Bengkel

Baca Juga: Suara Klakson Motor Mulai Serak dan Kurang Nyaring, Periksa Aki dan Soket

Namun perlu diingat, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Pastikan terlebih dahulu, apakah klakson dapat berfungsi dan sudah sesuai dengan aturan.

Pasalnya, jika berkendara tanpa adanya klakson juga bisa ditilang.
Peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat 1.

Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular