MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu nih kalau klakson motor mati langsung ditilang polisi, siap-siap membayar denda Rp 250 ribu.
Setiap motor sudah dari pabrikan dilengkapi dengan klakson atau pemberi isyarat dengan suara di jalan.
Klakson merupakan alat penunjang keselamatan di jalan, maka tak heran jika perangkat itu jadi hal wajib yang juga diatur dalam UU Lalu Lintas.
Klakson adalah kelengkapan kendaraan yang menjadi alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain.
Baca Juga: Begini Trik Gampang Atasi Suara Klakson Motor Mendadak Mampet, Jangan Buru-buru ke Bengkel
Baca Juga: Suara Klakson Motor Mulai Serak dan Kurang Nyaring, Periksa Aki dan Soket
Namun perlu diingat, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.
Pastikan terlebih dahulu, apakah klakson dapat berfungsi dan sudah sesuai dengan aturan.
Pasalnya, jika berkendara tanpa adanya klakson juga bisa ditilang.
Peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat 1.
Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR