Street Manners: Bikers Harus Tahu, Klakson Motor Mati Langsung Ditilang Polisi, Siap-siap Setor Rp 250 Ribu

Ahmad Ridho,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 3 Juni 2020 | 08:05 WIB
Instagram/@tmcpoldametro
Ilustrasi polisi melakukan tilang.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Posisi Tombol Klakson Motor Honda Ada di Tengah

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi Pasal 285 ayat 1.

Dengan aturan tersebut, kesimpulannya jika motor kita tidak memiliki klakson bakalan kena tilang.

Dendanya juga lumayan, paling banyak sampai Rp 250 ribu, dan bisa kena kurungan paling lama 1 bulan.

Buat pemotor harus selalu diingat nih, patuhi peraturan berlalu lintas yang berlaku.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular