Ancaman Disuruh Putar Balik, Setelah 7 Juni Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Dilengkapi SIKM

Erwan Hartawan - Rabu, 3 Juni 2020 | 09:15 WIB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM, pemotor enggak bisa bohong, polisi punya cara buat mengecek keaslian SIKM

Baca Juga: Gara-gara Gak Punya SIKM Jakarta, Sebanyak 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Pemberlakukan SIKM sendiri, menurut Syafrin nantinya agar lebih memudahkan pelacakan bila ditemukan adanya kasus Covid-19 baru lantaran ada riwayat atau data dari tiap-tiap pemohon yang ingin datang atau pergi dari Jakarta.

Sedangkan ketika ditanya lebih lanjut mengenai kriteri orang yang bisa berpergian setelah PSBB selesai, Syafrin hanya menjelaskan bila terkait itu semua nantinya akan diinformasikan oleh tim Gugus Tugas Pemrov DKI.

"Jadi nanti setelah 7 Juni juga masih tetap mengurus SIKM, tapi SIKM saat PSBB itu akan beda dengan setelah PSBB nanti," ujar Syahrin.

"Bila masa PSBB menurut Gugus Tugas sudah selesai, akan ada kriteria lain lagi bagi orang yang ingin berpergian ke luar Jabodetabek atau datang ke Jakarta," pungkasnya.

Baca Juga: Makin Banyak, Polda Metro Jaya Pukul Mundur 3.637 Kendaraan Tak Punya SIKM, Mayoritas Pengendara Roda Dua

Keputusan ini jelas menua pro kontra pada sebagian orang, salah satunya pelaku usaha jasa transportasi bus antarkota antar provinsi (AKAP).

Mereka menggangap kebijakan tersebut tidak singkron dengan pemerintah pusat dan bisa menyulitkan calon penumpang yang ingin berpergian dengan armada bus.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM Setelah 7 Juni

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular