MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap berlaku sampai status bencana non-alam Covid-19 dicabut.
Sebenarnya, masa arus balik lebaran akan selesai pada 7 Juni 2020.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pemeriksaan SIKM nantinya lebih untuk mengontrol pergerakan orang dari dan yang akan keluar Jabodetabek.
Pemeriksaan SIKM nanti lebih di wilayah Bodetabek, tentu akan disesuaikan karena bila PSBB sudah selesai 11 sektor yang dikecualikan mendapat SIKM juga tidak berlaku lagi," ucap Syafrin dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/6/2020).
Baca Juga: Gara-gara Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Nasib 4 Keluarga Pemudik Bikin Ngelus Dada, Begini Faktanya
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? Ini Jawabannya
"Artinya nanti akan ada ketetapan dan kriteria lain untuk SIKM, tapi tujuan intinya lebih untuk pengontrolan dan monitoring warga di Jakarta yang ingin pergi atau yang masuk," kata dia.
Syafrin menjelaskan, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan keluar masuk DKI Jakarta, secara ketetapan batas waktunya memang mengikuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam Covid-19.
Lantaran itu, menurut Syafrin Pemprov mengambil sikap untuk menjaga kondisi Jakarta agar aman untuk warganya yang beraktivitas di dalam Ibu Kota.
Bila Kepres tersebut sudah dicabut, otomatis SIKM juga sudah tidak diberlakukan lagi.
Baca Juga: Gara-gara Gak Punya SIKM Jakarta, Sebanyak 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Pemberlakukan SIKM sendiri, menurut Syafrin nantinya agar lebih memudahkan pelacakan bila ditemukan adanya kasus Covid-19 baru lantaran ada riwayat atau data dari tiap-tiap pemohon yang ingin datang atau pergi dari Jakarta.
Sedangkan ketika ditanya lebih lanjut mengenai kriteri orang yang bisa berpergian setelah PSBB selesai, Syafrin hanya menjelaskan bila terkait itu semua nantinya akan diinformasikan oleh tim Gugus Tugas Pemrov DKI.
"Jadi nanti setelah 7 Juni juga masih tetap mengurus SIKM, tapi SIKM saat PSBB itu akan beda dengan setelah PSBB nanti," ujar Syahrin.
"Bila masa PSBB menurut Gugus Tugas sudah selesai, akan ada kriteria lain lagi bagi orang yang ingin berpergian ke luar Jabodetabek atau datang ke Jakarta," pungkasnya.
Keputusan ini jelas menua pro kontra pada sebagian orang, salah satunya pelaku usaha jasa transportasi bus antarkota antar provinsi (AKAP).
Mereka menggangap kebijakan tersebut tidak singkron dengan pemerintah pusat dan bisa menyulitkan calon penumpang yang ingin berpergian dengan armada bus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM Setelah 7 Juni
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR