Baca Juga: Gara-gara Gak Punya SIKM Jakarta, Sebanyak 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Adapun SIKM sendiri, merupakan surat yang memberi izin kepada warga untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek selama pandemi virus corona alias Covid-19.
SIKM dapat dibuat secara online melalui laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Bagi para pemohon, harap melampirkan beberapa dokumen dan surat pernyataan sebagai syarat penerbitan SIKM. Pengurusan SIKM tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Awas Pengendara Disuruh Putar Balik, Kemenhub Siapkan Penyekatan Khusus SIKM di 11 Titik Ini
Berikut lengkapnya:
Domisili Jakarta:
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. Pindaian KTP
Baca Juga: Bisakah Bikers Mengurus SIKM-nya Sekarang? Bisa Bro, Begini Caranya...
Domisili Non-Jabodetabek:
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali) 6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. Pindaian KTP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kategori Masyarakat yang Diberikan SIKM DKI Jakarta",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR