Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
Baca Juga: Awas Pengendara Disuruh Putar Balik, Kemenhub Siapkan Penyekatan Khusus SIKM di 11 Titik Ini
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
Perlu dicatat, Perjalanan sebagai warga pendatang di DKI Jakarta dan tidak bekerja pada 11 sektor yang diizinkan makan permohonannya akan ditolak.
11sektor mendapat pengecualian adalah Kesehatan, Bahan Pangan/Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Gimana bro gampangkan? kalo mau lebih lengkap lagi klik disini.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR