Yusri merinci, pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di wilayah Kabupaten Bekasi didominasi pemotor.
Sedangkan kendaraan yang melintas pos pemeriksaan di Kabupaten Tangerang didominasi oleh kendaraan pribadi.
Seperti diketahui, kepemilikan SIKM untuk keluar masuk Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pergub tersebut mengatur hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan keluar masuk wilayah Jakarta.
Baca Juga: Gara-gara Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Nasib 4 Keluarga Pemudik Bikin Ngelus Dada, Begini Faktanya
Para pengendara yang tak memiliki SIKM akan diberikan dua opsi pilihan yakni putar balik ke daerah asal atau menjalani karantina selama 14 hari di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "H+9 Lebaran, Jumlah Pengendara Tanpa SIKM yang Diputar Balik Turun 13 Persen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR