Mantap, Jumlah Kendaraan yang Diputar Balik Karena Gak Punya SIKM Jakarta Akhirnya Menurun

Fadhliansyah - Rabu, 3 Juni 2020 | 15:05 WIB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM, Jumlah Kendaraan yang Diputar Balik Karena Gak Punya SIKM Jakarta Akhirnya Menurun

MOTOR Plus-online.com - Mantap nih, akhirnya jumlah kendaraan yang diputar balik karena gak punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta akhirnya menurun.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Menurutnya pada hari Selasa (2/6/2020) kemarin, jumlah kendaraan yang diputar balik menurun sebanyak 13 persen dari hari sebelumnya.

"Pada Selasa, kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.376 kendaraan, sedangkan pada Senin (1/6/2020) sebanyak 4.208 kendaraan sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau sebesar 13 persen," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com (3/6/2020).

Baca Juga: Masih Bingung Cara Bikin SIKM? Dishub Jakarta Kasih Tips dan Catatan Penting Biar Enggak Ditolak Nih

Baca Juga: Ancaman Disuruh Putar Balik, Setelah 7 Juni Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Dilengkapi SIKM

Dengan begitu, sejak tanggal 27 Mei sampai 2 Juni 2020, sudah tercatat 21.084 kendaraan yang dipaksa putar balik.

Karena tidak memiliki SIKM.

Kendaraan tersebut diputar balik saat terjaring operasi pemeriksaan SIKM di 9 titik pos yang tersebar di wilayah Jakarta dan 11 titik pos di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

"Kendaraan yang diputar balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi," ungkap Yusri.

Baca Juga: Pemudik Ketar-ketir, Ini Kategori Masyarakat yang Diberikan SIKM DKI Jakarta, Siap-siap Putar Balik ke Kampung Lagi

Yusri merinci, pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di wilayah Kabupaten Bekasi didominasi pemotor.

Sedangkan kendaraan yang melintas pos pemeriksaan di Kabupaten Tangerang didominasi oleh kendaraan pribadi.

Seperti diketahui, kepemilikan SIKM untuk keluar masuk Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub tersebut mengatur hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan keluar masuk wilayah Jakarta.

Baca Juga: Gara-gara Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Nasib 4 Keluarga Pemudik Bikin Ngelus Dada, Begini Faktanya

Para pengendara yang tak memiliki SIKM akan diberikan dua opsi pilihan yakni putar balik ke daerah asal atau menjalani karantina selama 14 hari di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "H+9 Lebaran, Jumlah Pengendara Tanpa SIKM yang Diputar Balik Turun 13 Persen"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular