Asyik Nih, SIM Mati Ternyata Tidak Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya

Indra GT - Rabu, 3 Juni 2020 | 14:15 WIB
Instagram/ @tmcpoldametro
Pemeriksaan berkas di posko check point Jakarta, bila ketahuan masa berlaku SIM sudah mati maka Polisi tidak akan melakukan penilangan

Baca Juga: Pemotor Biar Tau, Terus Meningkat, Kuota Pemohon SIM Di Jaktim Dibatasi, Hanya 200 Orang Per Hari

Para pengendara yang mendapatkan diskresi kepolisian yakni yang SIM-nya habis masa berlakunya priode 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.

Karena pada saat ini DKI Jakarta tengah menghadapi virus Corona.

Kemudian, dirinya juga menyebut pihaknya juga sudah membuka layanan perpanjangan SIM.

Masyarakat yang SIM nya habis saat periode COVID- 19 bisa memperpanjang tanpa harus menggunakan jalur pembuatan SIM baru.

“Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru,” pungkasnya.

Source : PMJNEWS.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular