MOTOR Plus-online.com - Untuk memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Tangsel secara online dan baru bisa diakses besok Kamis (04/06).
Seperti Jakarta, bagi warga Tangsel yang ingin keluar masuk wajib memiliki SIKM yang dapat diperoleh secara online melalui simponie.tangerangselatankota.go.id.
Sebelumnya kota Tangsel memperpanjang masa PSBB yang sudah memasuki tahap ketiga.
Dan saat ini juga mewajibkan bagi warga yang hendak masuk atau keluar wilayang Tangsel memiliki SIKM.
Baca Juga: PSBB di Tangerang Selatan, Pemotor Dilarang Berboncengan, Seperti Ini Sanksinya Bila Melanggar
Baca Juga: Mantap, Jumlah Kendaraan yang Diputar Balik Karena Gak Punya SIKM Jakarta Akhirnya Menurun
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan pelayanan pembuatan permohonan Surat Izin Masuk Keluar (SIKM) bagi masyarakat belum dapat dioperasikan pada hari ini.
Menurutnya, situs pengajuan permohonan SIKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni simponie.tangerangselatankota.go.id baru akan dioperasikan pihaknya selaku operator pada 4 Juni 2020.
"Karena ini semangatnya adalah untuk melakukan sosial distancing kita sudah bekerjasama dengan Kominfo (Kota Tangsel) terkait tahapan permohonan dan juga proses SIKM yang standar operating-nya kita akan tetapkan hanya 7 jam," kata Bambang saat ditemui di kantornya kawasan Serpong Utara, Tangsel, Rabu (3/6/2020).
Kata Bambang, opersional tersebut mengikuti jadwal operasional kerja DPMPTSP Kota Tangsel.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Ini 6 Poin Penting yang Harus Diketahui Bikers Saat PSBB Tangerang dan Tangsel
Sebab, operator pelayanan situs pembuatan SIKM tersebut merupakan karyawan dari DPMPTSP.
Kendati sebagai operator pembuatan SIKM, Bambang mengatakan bila pihaknya bukan selaku lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan syarat yang diperlukan dalam pembuatan SIKM.
Pasalnya, Pemerihtah Kota (Pemkot) Tangsel hanya memberi kewenangan pihaknya untuk melakukan pengecekan kelengkapan syarat pembuatan SIKM.
"Kita sudah mendapat pendelegasian juga dari tim Gugus Tugas (Penangan Covid-19 Kota Tangsel) karena hak penetapan syarat, hak penetapan kajian teknis ini dimiliki oleh tim Gugus Tugas," jelas Bambang.
Baca Juga: Simak Sebelum Naik Motor, Ini 12 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB di Tangerang Selatan
"Sehingga kita hanya melakukan pengecekan kelengakapan saja. Jadi syarat-syarat yang disampaikan sudah merupakan hasil uji dan kaji dari tim Gugus Tugas Kota Tanerang Selatan," lanjutnya.
Diwartakan sebelumnya, Pemkot Tangsel) resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodebatek dan Provinsi Banten.
Pemberlakuan itu turut dibarengi dengan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid 4 Kota Tangsel.
Pasalnya, pemberlakuan SIKM di wilayah Tangsel turut diatur pada Pasal 18 Huruf A hingga Huruf G Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 .
"Siapapun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan surat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati (Perbup)," kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam keterangannya, Tangsel, Selasa (2/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Situs Pembuatan SIKM Kota Tangsel Bakal Beroperasi Mulai Kamis 4 Juni 2020, .
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR