Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua yang mengisi bensin, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.
Sedangkan untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU.
Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.
“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.
Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan new normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemic Covid-19," jelas Fajriyah.
Source | : | Pertamina |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR