Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan
"Ada kewajiban untuk menggunakan masker. Selalu pakai masker jika berada di luar rumah, jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp 250.000," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Kamis (4/6/2020).
Menurut Anies, pihaknya sudah menyediakan 20 juta masker gratis untuk seluruh warga Jakarta yang bisa didapatkan secara gratis di masing-masing kelurahan.
"Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memiliki. Bila perlu masker silakan datang ke kelurahan," ungkapnya.
Selama masa transisi Juni 2020, kata Anies, merupakan periode edukasi untuk membiasakan pola hidup sehat dan produktif di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pom Bensin Pertamina Siap Terapkan New Normal, Bikers Wajib Pakai Masker dan Turun dari Motor
Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa transisi guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas," kata Anies.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mal, Tempat Rekerasi dan Ojek Bisa Beroperasi Lagi: Ketahui yang Tidak Boleh, Ada Dendanya,
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR