Bikers Harus Taat Nih, Keluar Rumah Tidak Gunakan Masker Denda Rp 250 Ribu

Indra GT - Kamis, 4 Juni 2020 | 18:15 WIB
Wartakotalive.com
Ilustrasi Dipastikan bagi warga Jakarta yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan terkena denda Rp 250 ribu

Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan

"Ada kewajiban untuk menggunakan masker. Selalu pakai masker jika berada di luar rumah, jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp 250.000," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Kamis (4/6/2020).

Menurut Anies, pihaknya sudah menyediakan 20 juta masker gratis untuk seluruh warga Jakarta yang bisa didapatkan secara gratis di masing-masing kelurahan.

"Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memiliki. Bila perlu masker silakan datang ke kelurahan," ungkapnya.

Selama masa transisi Juni 2020, kata Anies, merupakan periode edukasi untuk membiasakan pola hidup sehat dan produktif di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pom Bensin Pertamina Siap Terapkan New Normal, Bikers Wajib Pakai Masker dan Turun dari Motor

Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa transisi guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.

"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas," kata Anies.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mal, Tempat Rekerasi dan Ojek Bisa Beroperasi Lagi: Ketahui yang Tidak Boleh, Ada Dendanya, 

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular