Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Ia menambahkan, jika jemaah shalat Jumat tidak tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang).
Dengan cara menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya, seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Baca Juga: Masuk PSBB Transisi Bikers Boleh Bersiap Diri, Catat Nih Tanggal Dibukanya Mal, Museum Hingga Pantai
Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.
Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.
Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat dzuhur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR