Wajib Paham Nih Bikers, Masa PSBB Transisi Jakarta, Ini Fatwa Terbaru MUI Soal Pelaksanaan Shalat Jumat

M Aziz Atthoriq - Jumat, 5 Juni 2020 | 13:12 WIB
Kompas.com
Ilustrasi shalat Jum'at Shalat Jumat digelar dengan protokol ketat pencegahan Covid-19 dan hanya diikuti terbatas oleh warga yang bermukim di sekitar masjid

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Ia menambahkan, jika jemaah shalat Jumat tidak tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang).

Dengan cara menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya, seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Baca Juga: Masuk PSBB Transisi Bikers Boleh Bersiap Diri, Catat Nih Tanggal Dibukanya Mal, Museum Hingga Pantai

Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.

Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.

Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat dzuhur.

Baca Juga: Breaking News! PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Bulan Juni Jadi Masa PSBB Transisi, Begini Aturan Buat Pemotor

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular