MOTOR Plus-online.com - Wajib paham nih bikers, masuki masa PSBB Transisi Jakarta, ini fatwa terbaru MUI soal pelaksanaan shalat Jumat.
Sempat digadang-gadang masa PSBB Jakarta tidak akan diperpanjang hal itu rupanya dipatahkan dengan kebijakan terbaru Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya Anies Baswedan resmi mengumumkan bahwa PSBB Jakarta resmi diperpanjang hingga 15 Juni mendatang.
Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatakan bahwa kemungkinan ini perpanjangan masa PSBB yang terakhir dan menjadi masa PSBB Transisi.
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Jakarta PSBB Transisi, 15 Juni Mal Boleh Buka Lagi
PSBB Transisi yang dimaksud adalah masa peralihan masyarakat dalam kehidupan untuk menyambut fakta terbaru yaitu New Normal.
Sejalan dengan hal tersebut, dengan diterapkannya PSBB Transisi di DKI Jakarta kebijakan ini juga memperbolehkan tempat ibadah untuk dibuka kembali.
Namun pembukaan tempat ibadah harus mematuhi protokol kesehatan mencegah Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi,dikutip dari Kompas.com (5/6/2020).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Ia menambahkan, jika jemaah shalat Jumat tidak tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang).
Dengan cara menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya, seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Baca Juga: Masuk PSBB Transisi Bikers Boleh Bersiap Diri, Catat Nih Tanggal Dibukanya Mal, Museum Hingga Pantai
Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.
Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.
Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat dzuhur.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," lanjut Asrorun.
MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah , dan menjaga jarak aman satu sama lain.
Sementara itu, jemaah yang sakit dianjurkan shalat dzuhur di kediamannya.
"Dan perlu memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat shalat," lanjut Asrorun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR