Jangan Sampai Gak Tau, Mulai Hari Ini Terapkan PSBB Proporsial, Ini Kegiatan Yang Belum Boleh Dilakukan Di Depok

M Aziz Atthoriq - Jumat, 5 Juni 2020 | 14:53 WIB
TMC Polda Metro
Foto ilustrasi cek poin PSBB.

7. Aktivitas di perpustakaan

Di samping aktivitas di tempat-tempat umum itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, juga melarang berbagai aktivitas yang dapat dilakukan di berbagai tempat, antara lain:

1. Unjuk rasa

2. Festival seni dan budaya

3. Turnamen olahraga

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Check Point dan Razia Berbeda, Polisi Kasih Penjelasan Biar Enggak Keliru

4. Konser Pertemuan skala besar (seperti kongres, seminar, workshop, dll.)

5. Resepsi pernikahan dan khitan (kecuali keluarga inti)

6. Takziah/kegiatan pemakaman (kecuali keluarga inti)

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.

Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni

Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).

Selama PSBB proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.

Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.

Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah .

 

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular