7. Aktivitas di perpustakaan
Di samping aktivitas di tempat-tempat umum itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, juga melarang berbagai aktivitas yang dapat dilakukan di berbagai tempat, antara lain:
1. Unjuk rasa
2. Festival seni dan budaya
3. Turnamen olahraga
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Check Point dan Razia Berbeda, Polisi Kasih Penjelasan Biar Enggak Keliru
4. Konser Pertemuan skala besar (seperti kongres, seminar, workshop, dll.)
5. Resepsi pernikahan dan khitan (kecuali keluarga inti)
6. Takziah/kegiatan pemakaman (kecuali keluarga inti)
PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni
Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).
Selama PSBB proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.
Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah .
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR