MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai gak tau nih bikers, mulai hari ini terapkan PSBB Proporsional, kegiatan ini yang belum boleh dilakukan di Depok, Jawa Barat.
Tak mau kalah dengan kota DKI Jakarta yang menerapkan PSBB Transisi, kota Depok juga terapkan kebijakan baru nih bro.
Tentu saja tujuannya masih untuk memutus mata rantai virus Corona di Indonesia.
Kebijakan yang mulai diterapkan hari ini, Jum'at (5/6/2020) itu bernama PSBB Proporsional.
Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Jakarta PSBB Transisi, 15 Juni Mal Boleh Buka Lagi
Kota Depok memasuki fase PSBB proporsional mulai hari Jumat (5/6/2020) ini sebagai tahap transisi menuju new normal .
Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.
Sebagian aktivitas dapat dilakukan kembali secara terbatas.
Namun beberapa aktivitas lain tetap tak diizinkan karena menilik potensi penularan Covid-19 yang masih membayangi.
Baca Juga: Bikers Harus Tau Nih, Berakhir 4 Juni 2020 PSBB Depok Tak Diperpanjang, Tapi Ini Syaratnya
Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang belum bisa dilakukan dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
Dilansir dari Kompas.com, (5/6/2020), berikut sejumlah aktivitas yang masih tak diperkenankan untuk dilakukan di Depok selama PSBB proporsional:
1. Aktivitas pelayanan di posyandu
2. Aktivitas di lokasi wisata
3. Aktivitas di tempat karaoke dan bioskop
4.Aktivitas di spa, salon, barber shop/cukur rambut, panti pijat
5. Aktivitas di sekolah (pembelajaran jarak jauh hingga berakhirnya tahun ajaran pada 13 Juni 2020)
6. Aktivitas di taman Aktivitas di kolam renang
7. Aktivitas di perpustakaan
Di samping aktivitas di tempat-tempat umum itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, juga melarang berbagai aktivitas yang dapat dilakukan di berbagai tempat, antara lain:
1. Unjuk rasa
2. Festival seni dan budaya
3. Turnamen olahraga
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Check Point dan Razia Berbeda, Polisi Kasih Penjelasan Biar Enggak Keliru
4. Konser Pertemuan skala besar (seperti kongres, seminar, workshop, dll.)
5. Resepsi pernikahan dan khitan (kecuali keluarga inti)
6. Takziah/kegiatan pemakaman (kecuali keluarga inti)
PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni
Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).
Selama PSBB proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.
Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah .
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR