Selain APBD, sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahmat juga meminta masyarakat yang bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Kota Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBB.
Pada masa adaptasi menuju new normal itu, pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan di Kota Bekasi dapat beroperasi kembali secara bertahap.
Meski dibuka secara bertahap, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Waspada Bikers, PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang Hampir Sebulan Lamanya, Ternyata Ini Alasannya
Sebelumnya, Rahmat mengajukan perpanjangan 14 hari hingga 18 Juni 2020 mengikuti DKI Jakarta.
Perpanjangan selama 28 hari tersebut diputuskan atas perintah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Hingga saat ini, sebanyak 321 orang tercatat positif Covid-19 di Kota Bekasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR