Untuk masa berlaku SIM, Hedwin menambahkan, masih ada dispensasi hingga 29 Juni 2020.
Sehingga, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Juni 2020 masih mendapatkan toleransi perpanjangannya.
“SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Juni mendapatkan dispensasi dan tidak ada penindakan atau tilang,” tuturnya.
Dengan adanya toleransi tersebut, Hedwin pun mengatakan, para pemilik SIM tidak perlu khawatir jika masa berlakunya habis pada periode tersebut.
Baca Juga: Bikers Bisa Datang ke Polres atau Satpas Untuk Perpanjangan, SIM Keliling Masih Belum Beroperasi
“Para pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan setelah tanggal 29 Juni dengan mekanisme perpanjangan dan bukan pembuatan baru,” ujar Hedwin.
Untuk pelayanan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, bisa dilayani di Satpas Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan juga di Satpas SIM Jakarta Selatan.
Selain itu, untuk di Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, bisa dilakukan di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR