MOTOR Plus-online.com- Bikers boleh catat, mulai masa PSBB Transisi, ini lokasi SIM keliling di Jakarta.
Sempat diduga tak akan diperpanjang, rupanya masa PSBB resmi diperpanjang Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan mengatakan PSBB Jakarta saat ini termasuk dalam masa transisi.
Nah, pasti banyak bikers yang bingung nih, gimana kalau masa berlaku SIM habis.
Baca Juga: Pemotor Biar Tau, Terus Meningkat, Kuota Pemohon SIM Di Jaktim Dibatasi, Hanya 200 Orang Per Hari
Baca Juga: Hore! SIM Mati Dijamin Polisi Tidak Ditilang Ikuti Syarat dan Ketentuanya
Pasti tadinya nunggu PSBB selesai baru mau diperpanjang masa berlakunya.
Tapi jangan khawatir, karena SIM keliling masih ada saat masa PSBB Transisi ini.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta.
Pelayan perpanjang SIM ini di Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) SIM keliling.
Baca Juga: Asyik Nih, SIM Mati Ternyata Tidak Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya
Tetapi saat kondisi pandemi covid-19 dan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelayanan Satpas keliling hanya dilakukan di wilayah tertentu, dikutip dari Kompas.com (5/6/2020).
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, untuk saat ini pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling hanya ada di dua tempat.
“Yang pertama di halaman parkir masjid At Tin Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) dan juga di Satpas Daan Mogot,” ujar Hedwin saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Bikin Baru atau Perpanjang SIM Jelang New Normal? Simak Aturan Khusus di Satpas SIM Daan Mogot
Untuk hari dan jam pelayanan, Hedwin mengatakan, pelayanan di Satpas keliling dilakukan setiap hari, yakni mulai Senin sampai dengan Minggu.
“Kalau untuk jam pelayanannya mulai dibuka pukul 07.00 WIB sampai dengan batas kemampuan tim Satpas yang melayani.
'Tergantung kemampuan masing-masing kantor Satpas dan unit pelayanan SIM,” kata Hedwin.
Dengan begitu, tidak ada batasan kuota yang diberikan dalam memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM bagi para pemohon.
Untuk masa berlaku SIM, Hedwin menambahkan, masih ada dispensasi hingga 29 Juni 2020.
Sehingga, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Juni 2020 masih mendapatkan toleransi perpanjangannya.
“SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Juni mendapatkan dispensasi dan tidak ada penindakan atau tilang,” tuturnya.
Dengan adanya toleransi tersebut, Hedwin pun mengatakan, para pemilik SIM tidak perlu khawatir jika masa berlakunya habis pada periode tersebut.
Baca Juga: Bikers Bisa Datang ke Polres atau Satpas Untuk Perpanjangan, SIM Keliling Masih Belum Beroperasi
“Para pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan setelah tanggal 29 Juni dengan mekanisme perpanjangan dan bukan pembuatan baru,” ujar Hedwin.
Untuk pelayanan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, bisa dilayani di Satpas Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan juga di Satpas SIM Jakarta Selatan.
Selain itu, untuk di Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, bisa dilakukan di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR