Baca Juga: Tukang Ojek Pasti Senang, Mendagri Izinkan Ojol dan Ojek Pangkalan Angkut Penumpang, Simak Faktanya
Jika pengemudi dan penumpang tidak tinggal di alamat yang sama, maka penumpang akan diminta turun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menyebut Juni 2020 sebagai masa transisi.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa ojek dapat kembali beroperasi sebagai salah satu akses mobilitas warga mulai 8 Juni 2020.
"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Anies, Kamis (4/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grab dan Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri mulai 8 Juni",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR