MOTOR Plus-online.com - Asyik, bikers bisa terhindar dari lonjakan tagihan listrik.
Sebelumnya ramai tagihan listrik meroket yang dialami pengendara motor atau warga lainnya.
Lonjakan tagihan listrik sendiri tembus lebih dari 20 persen.
Kenaikan tagihan listrik yang banyak dialami warga terjadi pada bulan Juni 2020.
Baca Juga: Asyik, Bikers Bisa Dapat Token Listrik Gratis dari PLN, Begini Caranya
Untuk itu, PLN langsung siapkan langkah khusus demi melindungi warga dari lonjakan tagihan listrik.
Diharapkan tips hindari lonjakan tagihan listrik tersebut bisa mengurangi keluhan warga.
Hal itu disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril.
Bob Saril bilang kenaikan tagihan listrik akan dibayar warga sebesar 40 persen terlebih dahulu.
Kemudian, sisa tagihan listrik itu dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu," jelasnya melalui keterangan resmi PLN.
"Untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," sambungnya.
Baca Juga: Geger! Pengusaha Asal Jambi Beli Motor Listrik Presiden Jokowi Rp 2,55 Miliar Ternyata Penipu
"Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni,” katanya lagi.
Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.
Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian.
Hal itu akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan.
Di samping itu, ia menengaskan keterlambatan terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.
Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan.
Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga: Geger! Pengusaha Asal Jambi Beli Motor Listrik Presiden Jokowi Rp 2,55 Miliar Ternyata Penipu
"PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya," terang Bob.
"Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang," tuturnya.
Source | : | pln.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR