"Masyarakat dapat langsung mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid setelah masuk pilih menu surat izin masuk.
"Setelah itu akan terkoneksi dengan aplikasi sipinter untuk pendaftaran mengisi formulir," ucapnya.
Ia menyebut bahwa Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten selama masa PSBB merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek perlu berpergian masuk karena kondisi emergency.
Antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
"Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini," kata Nono.
Perjalanan orang berpergian dikelompokkan dalam 2 jenis. Yaitu perjalanan berulang dan perjalanan sekali.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB di antaranya sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, bahan pangan, logistik, energi, perhotelan, komunikasi dan technology informasi.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR