MOTOR Plus-online.com - Pemkab Tangerang saat ini sudah menyiapkan aplikasi pendaftaran online Surat Izin Masuk (SIM) selama penerapan PSBB.
Penerapan lanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemkab Tangerang masih diperpanjang masa berlakunya.
Untuk menghindari lonjakan penyebaran virus corona maka masyarakat diwajibkan memiliki SIM untuk memasuki wilayah Pemkab Tangerang.
SIM ini hanya berlaku bagi masyarakat yang berdomisili diluar Jabodetabek yang ingin masuk wilayah Tangerang.
Baca Juga: Sama Seperti DKI Jakarta, Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Bagaimana Cara Membuatnya?
Pemerintahan Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siapkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat pendaftaran Surat Izin Masuk (SIM) selama penerapan lanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami sudah siapkan aplikasi untuk pendaftaran SIM yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama PSBB lanjutan ketiga," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Jumat (5/6/2020).
Nono menjelaskan masyarakat yang ingin memperoleh SIM baik perorangan, pelaku usaha di luar Jabodetabek dan orang asing dapat mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid.tangerangkab.go.id.
Menurutnya, kedua website tersebut terintegrasi dengan aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (Sipinter) yang di miliki DPMPTSP Kabupapaten Tangerang.
"Masyarakat dapat langsung mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid setelah masuk pilih menu surat izin masuk.
"Setelah itu akan terkoneksi dengan aplikasi sipinter untuk pendaftaran mengisi formulir," ucapnya.
Ia menyebut bahwa Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten selama masa PSBB merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek perlu berpergian masuk karena kondisi emergency.
Antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
"Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini," kata Nono.
Perjalanan orang berpergian dikelompokkan dalam 2 jenis. Yaitu perjalanan berulang dan perjalanan sekali.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB di antaranya sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, bahan pangan, logistik, energi, perhotelan, komunikasi dan technology informasi.
Baca Juga: Viral Video Balap Liar Saat PSBB di Serpong Sampai Tutup Jalan, Begini Penjelasan Polisi
Ada pula konstruksi, kebutuhan sehari - hari dan pelayanan dasar, utilities publik serta industri yang ditetapkan sebagai object vital nasional dan objek tertentu.
Pihak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan surat izin masuk diproses oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang, masyarakat dan pelaku usaha silakan mendaftar secara online.
Ini khusus warga luar Jabotadebek dan orang asing yang berusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Masyarakat warga luar Jabodetabek, pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang silakan mendaftar untuk mendapatkan Surat Izin Masuk," kata Zaki.
Surat Izin Masuk ini diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasa sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkab Tangerang Siapkan Aplikasi Pendaftaran Online SIM selama PSBB,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR