Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Ahmad Ridho - Sabtu, 6 Juni 2020 | 12:05 WIB
Tribunnews/Herudin
Siap-siap motor kini kena aturan ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Para Pengguna Mobil LMPV Bisa Hindari Ganjil Genap dengan Naik Motor, Ini Pilihan yang Cocok

Selain itu, adapun kendaraan yang dikecualikan terhadap aturan ganjil genap adalah kendaraan yang dipakai untuk tugas tertentu dan mendapat izin kepolisian.

Misalnya kendaraan pengangkut uang untuk ATM serta kendaraan pengawasan kepolisian.

Kendaraan, baik sepeda motor mau pun mobil di masa PSBB Transisi, boleh diisi 100 persen sesuai kapasitas asalkan tinggal di alamat yang sama.

Jika tidak, hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Baca Juga: Ramai Perluasan Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja Yang Kena? Termasuk Motor Kah?

Namun hingga saat ini Anies Baswedan belum menetapkan sistem ganjil genap bakal diterapkan di ruas jalan mana saja.

Detail ketentuan ganjil genap saat PSBB Transisi lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Gubernur.

 

https://www.sonora.id/read/422183060/tak-hanya-mobil-kini-sepeda-motor-juga-kena-ganjil-genap-di-jakarta?page=all

Source : Sonora.ID
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular