Baca Juga: Para Pengguna Mobil LMPV Bisa Hindari Ganjil Genap dengan Naik Motor, Ini Pilihan yang Cocok
Selain itu, adapun kendaraan yang dikecualikan terhadap aturan ganjil genap adalah kendaraan yang dipakai untuk tugas tertentu dan mendapat izin kepolisian.
Misalnya kendaraan pengangkut uang untuk ATM serta kendaraan pengawasan kepolisian.
Kendaraan, baik sepeda motor mau pun mobil di masa PSBB Transisi, boleh diisi 100 persen sesuai kapasitas asalkan tinggal di alamat yang sama.
Jika tidak, hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Baca Juga: Ramai Perluasan Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja Yang Kena? Termasuk Motor Kah?
Namun hingga saat ini Anies Baswedan belum menetapkan sistem ganjil genap bakal diterapkan di ruas jalan mana saja.
Detail ketentuan ganjil genap saat PSBB Transisi lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Gubernur.
Source | : | Sonora.ID |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR