Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan

Ahmad Ridho - Minggu, 7 Juni 2020 | 07:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online (ojol) Gojek dan Grab.

Baca Juga: Mulai Hari Senin Ojol Boleh Bawa Penumpang, Pesanan Boleh Dibatalkan Jika Driver Ojol atau Penumpang Melakukan Ini

Persyaratan apa saja yang harus diterapkan oleh ojol maupun taksi online tak disebutkan secara detail di dalam Pergub tersebut.

Namun, di dalam Keputusuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 tahun 2020, ojek online hanya diperbolehkan beroperasi membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020) pekan depan hingga Kamis (18/6/2020).

Sementara, taksi online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang 50 persen dari kapasitas angkut mulai Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (18/6/2020).

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/06/15301921/psbb-transisi-jakarta-aturan-ganjil-genap-tak-berlaku-bagi-ojol

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular