Sebelumnya, aturan ganjil genap berlaku untuk mobil yang mengatur jalan-jalan protokol di Jakarta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Mekanismenya menjelaskan tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelaksanaan aturan ganjil genap semula dibagi dua waktu.
Baca Juga: Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Sesuai aturan tersebut, ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 06.00 - 10.00.
Selain itu, untuk waktu selanjutnya, aturan ganjil genap dimulai dari pukul 16.00 - 21.00.
Lalu jalan mana saja yang berlaku untuk aturan ganjil genap?
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR