Persyaratan pembuatan SIM tersebut sudah tertera dengan jelas dalam Undang-Undang.
Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.
Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.
Padahal aksi tersebut malah bisa membahayakan keselamatan anaknya sendiri loh.
Lalu kenapa baru di umur tersebut pemilik kendaraan baru boleh mendapatkan SIM?
Berikut jawaban dari Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan.
Menurut Marcell, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
“Diusia itu seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, ambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif,” ujar Marcell, Minggu (07/06/2020).
Baca Juga: Pemohon Perpanjangan SIM Membludak, Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR