MOTOR Plus-online.com - Ojek online (ojol) memang sudah mulai diperbolehkan mengangkut penumpang lagi mulai besok (8/6/2020).
Setelah sebelumnya pemerintah sempat melarang ojol untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tapi ada beberapa aturan atau protokol yang harus dilakukan oleh driver ojol jika ingin mengangkut penumpang.
Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) yang merupakan asosiasi ojol, tengah menciptakan partisi untuk membatasi driver ojol dengan penumpang.
Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan
Partisi ini juga menjadi salah satu protokol kesehatan terbaru, untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Namun menurut Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional GARDA Indonesia, masih banyak pihak awam yang bukan pada bidang keahliannya turut memberikan komentar dan opini yang melenceng terkait hal tersebut.
"Padahal, faktanya tidak paham mengenai bidang sanitasi dan kesehatan namun berkomentar secara awam," kata Igun melalui keterangan resminya, Sabtu (6/6/2020).
Menanggapi hal itu, Djasio Sanropie, pakar sanitasi dan kesehatan masyarakat dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) justru merekomendasikan kepada pengemudi ojol untuk menggunakan partisi.
"Tujuannya untuk minimalisir adanya percikan air liur (droplet) dari pengemudi kepada penumpang atau sebaliknya," jelasnya.
Menurut Djasio, Partisi yang digunakan oleh pengemudi ojol tentunya harus melalui beberapa uji coba untuk memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
Selain itu, ia juga menganjurkan agar GARDA Indonesia melakukan pelatihan protokol kesehatan dan basic personal hygiene bagi para pengemudi ojol.
"Kemudian pengemudi ojol yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut agar diberikan sertifikat resmi sebagai syarat untuk bisa membawa penumpang," imbuhnya Djasio.
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Gojek Siapkan Aturan Baru Jelang New Normal, Driver dan Penumpang Tetap Aman
Lebih lanjut Igun memaparkan, GARDA Indonesia sebagai asosiasi memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan rekomendasi bagi pihak yang akan memproduksi partisi.
Sebab menurutnya, partisi harus berstandar Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) maupun sertifikasi ISO untuk material yang digunakan.
"GARDA Indonesia juga akan komunikasikan kepada regulator, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Perhubungan RI," pungkasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR