MOTOR Plus-onlin.com - SIM yang mati di masa pandemi corona diberi dispensasi oleh kepolisian bisa diperpanjang lagi.
Membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya apakah SIM yang mati tahunan sampai masa pandemi corona juga dapat dispensasi perpanjangan?
Dijelakan oleh Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.
Menurut Edwin polisi tidak memberikan dispensasi bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati sejak tahun lalu.
Baca Juga: Satpas SIM Kembali Beroperasi, Warna Pakaian Pemohon SIM Ada Larangan Khusus, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Terjawab Rasa Penasaran Bikers, Ini Alasan Baru Boleh Bikin SIM Di Usia 17 Tahun
Polisi hanya akan melayani bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Sebelumnya, masa dispensasi ini hanya berlaku hingga 29 Mei 2020.
"Yang mendapat dispensasi hanya yang masa berlaku SIM-nya 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," kata kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Minggu (7/6/2020).
Dengan begitu, bagi yang SIM-nya habis dalam periode tersebut dapat memperpanjangnya setelah tanggal 29 Juni 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
Adapun perpanjangan masa dispensasi ini merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2 Juni 2020.
Bahkan, polisi juga membuka layanan perpanjangan SIM menggunakan dua mobil keliling di TMII, Jakarta Timur.
Hedwin menambahkan, perharinya SIM keliling hanya mampu melayani hingga 200 pemohon saja.
Baca Juga: Bikers Harus Paham, Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang
Perlu diingat di masa normal, pemilik SIM wajib memperpanjang paling lama sehari sebelum masa berlaku habis.
Di Satpas tidak memberikan toleransi masa tenggang pasca masa berlaku SIM habis jika keadaan sudah normal lagi.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR