Baca Juga: Bikers Harus Paham, PSBB Bekasi Diperpanjang Sampai Bulan Juli, Adaptasi Menuju New Normal
Ia menambahkan seseorang hanya membutuhkan surat tersebut pada saat administrasi penerbangan.
"Tapi kalau mau ke luar negeri tetap harus pakai surat bebas Covid-19 ya, karena itu sudah syarat dari maskapai dan kementerian perhubungan.
Urus paspor di era new normal belum ada harus bawa surat bebas Covid-19, syaratnya masih sama seperti sebelum pandemi," ujarnya.
Sekadar informasi, sejak April 2020, Ditjen Imigrasi telah menetapkan pembatasan pelayanan paspor bagi masyarakat umum akibat pandemi.
Baca Juga: Bikers Harus Paham, PSBB Bekasi Diperpanjang Sampai Bulan Juli, Adaptasi Menuju New Normal
Namun, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:
Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter
Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya. Pemohon harus memiliki rujukan dokter yang mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.
Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda
Orang yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak bisa ditunda dapat datang ke kantor imigrasi dan dilayani paspornya. Misalnya para tenaga medis atau petugas negara untuk melaksanakan kepentingan penanggulangan Covid-19, seperti mengambil peralatan medis di luar negeri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR