Horeee... Masa Berlaku SIM Mati atau Kadaluwarsa Bebas dari Tilang, Kabar Gembira Nih Buat Bikers

Galih Setiadi - Rabu, 10 Juni 2020 | 07:55 WIB
Polrestabesmedan.net
Ilustrasi SIM. Polisi tambah lagi masa dispensasi perpanjangan SIM, masa berlaku SIM mati bebas dari tilang.

"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei," jelas Yusri dikutip dari Kompas.com.

Bahkan, polisi pun enggak akan penilangan dengan masa berlaku SIM mati.

Penambahan masa dispensasi untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM.

Khususnya pengurusan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Satpas SIM Kembali Beroperasi, Warna Pakaian Pemohon SIM Ada Larangan Khusus, Begini Penjelasannya

"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.

Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.

Oleh karena itu, kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Hari Ini Satpas SIM Daan Mogot Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Dispensasi Perpanjangan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular