"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei," jelas Yusri dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, polisi pun enggak akan penilangan dengan masa berlaku SIM mati.
Penambahan masa dispensasi untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM.
Khususnya pengurusan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Satpas SIM Kembali Beroperasi, Warna Pakaian Pemohon SIM Ada Larangan Khusus, Begini Penjelasannya
"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.
Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.
Oleh karena itu, kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR