MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus nih bro, polisi tambah lagi dispensasi masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM berlaku sampai akhir Juni 2020.
Kini brother bisa lebih leluasa dan enggak perlu khawatir kalau masa berlaku SIM mati.
Soalnya, polisi menambah masa dispensasi perpanjangan SIM.
Baca Juga: Santai SIM Mati Tidak Gak Perlu Cemas dan Buru-buru Perpanjangan, Korlantas Polri Jamin Dispensasi
Baca Juga: Kabar Bagus Buat Pemotor, Polisi Bakalan Buka Gerai SIM di Mal, Gak Perlu Ngantri Panjang
Enggak tanggung-tanggung, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjangnya sampai akhir Agustus 2020.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode 17 Maret sampai 29 bisa diperpanjang kembali.
Yup, brother enggak perlu repot-repot bikin SIM baru lagi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: SIM Mati Tahunan di Masa Pandemi Corona Dapat Dispensasi Gak Ya? Polisi Kasih Penjelasan
"Dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei," jelas Yusri dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, polisi pun enggak akan penilangan dengan masa berlaku SIM mati.
Penambahan masa dispensasi untuk mengurai penumpukan pemohon perpanjangan SIM.
Khususnya pengurusan SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Satpas SIM Kembali Beroperasi, Warna Pakaian Pemohon SIM Ada Larangan Khusus, Begini Penjelasannya
"Perpanjangan masa dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut," ujar Yusri.
Menurut Yusri, ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM.
"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," katanya.
Oleh karena itu, kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM.
Awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020, lantaran terjadi pandemi Covid-19.
Kemudian Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB.
Meski sudah diingatkan kepolisian bahwa ada dispensasi, antrean panjang tetap terjadi di sejumlah Satpas.
Untuk itu, polisi membuat pembatasan kuota untuk pengurusan SIM tersebut.
Baca Juga: Bikers Harus Paham, Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembatasan kuota pengunjung harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas.
Pembatasan kuota itu bertujuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penerapan physical distancing antarpengunjung untuk meminimalkan penularan virus Corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR