Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online

Erwan Hartawan - Rabu, 10 Juni 2020 | 09:15 WIB
ANTARA/Andi Firdaus
emohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang

Pendaftaran Online di Balikpapan

Warga yang ingin melakukan permohonan perpanjangan SIM atau penerbitan SIM baru di Satlantas Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur wajib mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah di tetapkan secara nasional oleh Korlantas Polri.

Ada beberapa hal yang mungkin belum diketahui para pemohon SIM, salah satunya adalah wajib melakukan pendaftaran online terlebih dahulu.

Sebelum kemudian mengajukan berkas permohonan SIM kepada petugas loket pelayanan SIM di Satlantas Polresta Balikpapan.

Pendaftaran online tersebut dilakukan melalui website Satlantasbalikpapan.com kemudian para pemohon SIM mengisi formulir dan mengikuti petunjuk yang tercantum di dalamnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Enggak Semua Masa Berlaku SIM Mati Dapat Dispensasi, Simak Penjelasan Langsung dari Polisi

Formulir yang wajib diisi tersebut diantaranya data pemohon SIM sesuai KTP elektronik, surat kesehatan dan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat dilakukan secara langsung di kawasan Ruko Bandar Balikpapan.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menjelaskan, agar tidak menunggu antrian terlalu lama.

Setiap pemohon SIM terlebih dahulu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi kemudian hasil tes tersebut ditunjukkan kepada petugas setelah melakukan pendaftaran online.

Apabila ada masyarakat yang belum paham tata cara pengisian pendaftaran online tersebut bisa dapat ditanyakan secara langsung kepada petugas yang telah bersiap di loket permohonan SIM Satlantas Polresta Balikpapan.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular