Baca Juga: Operasi Ketupat Berakhir, Sebanyak 70.719 pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik
Pemotor, pemobil atau individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi 3 poin persyaratan.
Pertama, menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.
Kecuali untuk wilayah perjalanan komuter di wilayah atau kawasan aglomerasi.
Misalnya, pengguna KRL gak perlu rapid test, seperti bepergian di wilayah Jabodetabek.
Regulasi baru ini juga terdapat tambahan ketentuan bagi agar orang yang bepergian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada handphone.
Ada pula kewajiban bagi orang yang bepergian pakai kendaraan pribadi yaitu bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR