Asyik Bebas Keluar Kota Tanpa SIKM Tapi Harus Menunjukkan KTP, Surat Keterangan Sehat dan Unduh Aplikasi

Aong - Rabu, 10 Juni 2020 | 10:10 WIB
Korlantas Polri
Bebas keluar kota tanpa SIKM tapi harus menunjukkan KTP, surat keterang dokter dan unduh aplikasi

MOTOR Plus-online.com - Asyik kabar gembira bagi yang mau bepergian keluar kota kini tanpa SIKM yang harus diurus ribet.

Bagi yang mau keluar kota kini cukup bermodalkan KTP, surat keterangan dokter dan mengunduh aplikasi di HP.

Persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal diatur lewat Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

SE mencantumkan sejumlah syarat bepergian menggunakan angkutan umum dan pribadi.

Baca Juga: Operasi Ketupat Berakhir, Sebanyak 70.719 pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik

Baca Juga: Dalam 11 Hari, Sebanyak 28.538 Pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik, Motor Paling Banyak

Pelaksannaan SE ini berlaku efektif mulai 6 Juni 2020, menggantikan 2 aturan sebelumnya yakni SE No 4 dan SE No 5 yang berlaku di ketika larangan mudik lebaran.

Meski tanpa SIKM, tetap ada syarat bagi yang hendak bepergian baik yang menggunakan kendaraan umum maupun pribadi.

SE No 7 2020 menjabarkan bahwa Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Khusus perjalanan dalam negeri, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Operasi Ketupat Berakhir, Sebanyak 70.719 pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik

Pemotor, pemobil atau individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi 3 poin persyaratan.

Pertama, menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lain yang sah.

Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.

Baca Juga: Lancar Pemudik Asal Brebes Tegal dan Pemalang Tanpa SIKM Lolos Masuk Jakarta Melalui Proses Pemeriksaan di Check Point Penyekatan

Kecuali untuk wilayah perjalanan komuter di wilayah atau kawasan aglomerasi.

Misalnya, pengguna KRL gak perlu rapid test, seperti bepergian di wilayah Jabodetabek.

Regulasi baru ini juga terdapat tambahan ketentuan bagi agar orang yang bepergian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada handphone.

Ada pula kewajiban bagi orang yang bepergian pakai kendaraan pribadi yaitu bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular