Tapi ingat udah bawa duit tapi lupa dengan syarat yang lainnya tetap sama juga bo'ong enggak bisa perpanjang SIM.
Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Berikut ini cara perpanjang SIM:
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.
Nah, jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM ya!
KOMENTAR