Biar Lancar Permohonannya, Ini Daftar Biaya Perpanjang SIM Yang Berlaku

Indra GT - Rabu, 10 Juni 2020 | 15:45 WIB
TMC Polda Metro Jaya
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya

Tapi ingat udah bawa duit tapi lupa dengan syarat yang lainnya tetap sama juga bo'ong enggak bisa perpanjang SIM.

Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Berikut ini cara perpanjang SIM:

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.

Nah, jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM ya!

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular