MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai sia-sia sudah ngantri perpanjang SIM di Satpas tapi enggak tau biaya yang harus dikeluarkan.
Pas diloket ternyata enggak bawa duit untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya kan enggak lucu.
Mungkin karena setiap 5 tahun wajib memperpanjang SIM maka banyak orang lupa syarat untuk memperpanjang SIM.
Udah gitu jika terlambat memperpanjang SIM walaupun cuma sehari, maka akan diberlakukan membuat SIM baru.
Baca Juga: Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online
Baca Juga: Horeee... Masa Berlaku SIM Mati atau Kadaluwarsa Bebas dari Tilang, Kabar Gembira Nih Buat Bikers
Nah repotkan kan kalau ternyata kalau sampai terlambat memperpanjang SIM yang kita miliki.
Biar enggak keder MOTOR Plus-online.com kasih bocoran biaya yang harus disiapkan saat memperpanjang SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya perpanjang SIM sebagai berikut:
SIM A Rp. 80.000,-
SIM B1 Rp. 80.000,-
SIM B2 Rp. 80.000,-
SIM C Rp. 75.000,-
SIM C1 Rp. 75.000,-
SIM C2 Rp. 75.000,-
SIM D Rp. 30.000,-
SIM D1 Rp. 30.000,-
Penerbitan SIM International Rp 225.000,-
Baca Juga: Santai SIM Mati Tidak Gak Perlu Cemas dan Buru-buru Perpanjangan, Korlantas Polri Jamin Dispensasi
Tapi ingat udah bawa duit tapi lupa dengan syarat yang lainnya tetap sama juga bo'ong enggak bisa perpanjang SIM.
Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Berikut ini cara perpanjang SIM:
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.
Nah, jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM ya!
KOMENTAR