Rasyid mengatakan, pembukaan posko dan nomor layanan WhatsApp itu diharapkan mempercepat proses pelayanan pengaduan.
Sehingga, pelanggan bisa mendapatkan informasi dan solusi terkait keluhannya.
Saat melaporkan keluhan, masyarakat diminta menyediakan nomor ID pelanggan, angka stand KWh meter terbaru, foto KWh meter.
Sejumlah persyaratan itu diberikan kepada petugas untuk mempermudah proses pelayanan.
PLN juga menyiapkan skema perlindungan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik minimal 20%.
Skema itu berupa pemberian keringanan metode pembayaran, nominal kenaikan tersebut bisa dibayar sebesar 40% di bulan ini dan sisanya dibagi rata (masing-masing 20%) dalam tagihan tiga bulan ke depan (Juli, Agustus, September).
“Sehingga pelanggan yang merasa belum mendapat kemudahan ini, atau belum memahami mengapa tiba-tiba terjadi kenaikan tagihan listrik dapat mendatangi posko pengaduan kami yang tersebar di seluruh Jawa Timur atau menghubungi hotline WhatsApp petugas kami," imbuh Rasyid.
Menurutnya, pelanggan berhak memperoleh informasi yang tepat mengenai tagihan listrik masing-masing.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR