Menuju Era New Normal, Surabaya Raya dan Malang Perbolehkan Pengendara Motor Berboncengan

Erwan Hartawan - Kamis, 11 Juni 2020 | 08:33 WIB
MOTOR Plus-online.com
Ilustrasi naik motor berboncengan. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB

Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Pelanggaran Paling Banyak Di Surabaya Terdapat 852 Pelanggaran

Tingkat penularan atau rate of transmission di Jawa Timur juga masih di atas satu.

"Sementara kalau naik mobil kapasitasnya memang harus berempat dan yakinkan berempat itu dari rumah , bukan dari luar," ucapnya.

Budi mewajibkan polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Minimal, personelnya menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pelindung wajah.

Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB

"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," kata dia.

Budi mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) atau ojek pangkalan membawa helm sendiri.

Kompas.com
Di New Normal hanya di masa sosialisai helm penumpang masih disediakan driver ojol

Masayarakat juga diminta menggunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan.

"Terutama naik ojol. jangan helm dari ojek yang dipakai," kata Budi.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular