MOTOR Plus-Online.com - Surabaya Raya dan Malang telah memasuki masa transisi menuju fase new normal.
Masa transisi berlaku selama 14 hari untuk masing-masing wilayah setelah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak diperpanjang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur pun memberikan kelonggaran kepada pengendara roda dua.
Pengendara motor sudah diperbolehkan berboncengan.
Baca Juga: Bikers Wajib Tau! PSBB Resmi Tak Diperpanjang, Surabaya Raya Masuk Masa Transisi Selama Dua Pekan
Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Driver Ojol Minta PSBB Surabaya Tak Diperpanjang
"Bagi pengendara roda dua, masyarakat boleh berboncengan," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan di dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/6/2020)
"Tapi kalau berboncengan harus pakai helm, pakai masker dan pakai sarung tangan," tegasnya.
Ia mengatakan, pengendara wajib mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan virus corona baru atau Covid-19.
Meningat, jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa Timur masih tinggi.
Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Pelanggaran Paling Banyak Di Surabaya Terdapat 852 Pelanggaran
Tingkat penularan atau rate of transmission di Jawa Timur juga masih di atas satu.
"Sementara kalau naik mobil kapasitasnya memang harus berempat dan yakinkan berempat itu dari rumah , bukan dari luar," ucapnya.
Budi mewajibkan polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Minimal, personelnya menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pelindung wajah.
Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB
"Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan," kata dia.
Budi mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa ojek online (ojol) atau ojek pangkalan membawa helm sendiri.
Masayarakat juga diminta menggunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan.
"Terutama naik ojol. jangan helm dari ojek yang dipakai," kata Budi.
"Kalau bisa helm sendiri, karena kita tidak tahu helmnya dipakai siapa saja," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masa Transisi di Surabaya Raya dan Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Berboncengan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR