Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.
"Ojol belum boleh membawa penumpang, aturannya masih tetap sama seperti PSBB," ujarnya melansir Kompas.com.
Layanan ojol di Bogor masih sama, yaitu mengantar makanan atau barang.
Sementara driver ojol belum diperbolehkan untuk membawa penumpang.
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap
"Untuk pengendara yang diperbolehkan berboncengan itu yang satu alamat, kalau ojol belum boleh mengangkut penumpang," katanya.
Selain itu, untuk aturan PSBB lainnya seperti menggunakan masker juga masih wajib dipatuhi oleh setiap warga.
Meskipun pelonggaran pengawasan dilakukan, bukan berarti masyarakat bisa beraktivitas dengan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Dengan adanya penambahan 16 kasus positif Covid-19 hari ini menambah keyakinan kita bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi kunci mencegah risiko penularan virus," tuturnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR