MOTOR Plus-online.com - Ternyata gak butuh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lagi untuk warga Bodetabek yang ingin ke Jakarta.
Tapi masih ada yang harus ditunjukkan oleh warga Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tersebut saat ingin melewati pos pemeriksaan di wilayah perbatasan.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin menegaskan warga Bodetabek yang ingin ke ibu kota tak perlu punya SIKM.
Karena seperti diketahui, pos pemeriksaan yang tadinya ada di perbatasan Jabodetabek dengan daerah lain sudah tidak ada sejak 7 Juni 2020 lalu.
Pos pemeriksaan ditarik menjadi hanya di Jakarta saja.
"Mereka cukup menunjukkan KTP bahwa dia warga Bogor misalnya, ya silahkan masuk," ucapnya, Rabu (10/6/2020).
Namun, bila tak bisa menunjukkan identitas diri sebagai warga Bodebek, maka petugas di pos pemeriksaan akan meminta orang itu menunjukkan SIKM.
Baca Juga: Operasi Ketupat Berakhir, Sebanyak 70.719 pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR